Advertisement
Categories: NewsRagam

Dirjen PPI Kominfo Ahmad Ramli : Peredaran Sim Card Ilegal Melanggar Peraturan

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli menegaskan kepada operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual Kartu SIM (SIM Card) mematuhi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, sebagai langkah pencegahan peredaran kartu sim ilegal.

“Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” ucap Dirjen Ramli dalam Webinar Ayo Dukung Peredaran Kartu Perdana dalam Keadaan Aktif, dari Jakarta.

Menurut Dirjen Ramli Pengguna Kartu SIM aktif secara nasional dianggap tidak wajar karena mencapai 345,3 juta. Sehingga Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur penjualan Kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan tidak aktif sebagai upaya mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar.

“(Pengguna SIM Card) ini melebihi jumlah penduduk memang, karena kita tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Jadi, kalau melihat ini, maka kita juga bergerak lagi,” Tegasnya.

Diketahui melalui PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang diberlakukan pada bulan April 2021 mengatur registrasi kartu SIM prabayar, hal tersebut dilakukan karena pengguna layanan telekomunikasi seluler yang meningkat.

“Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” uacap lanjutnya.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi. Selanjutnya dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.

Share
Published by
Eagle Eye

Recent Posts

Ada Diskon Tol Trans Jawa saat Nataru, Berlaku Kapan?

Tarif sejumlah ruas jalan Tol Trans Jawa akan diterapkan diskon sebesar 10 persen selama periode…

11 menit ago

BNPB Perluas Cakupan Operasi Modifikasi Cuaca Hingga Ke Jawa Timur

BNPB bakal terus melakukan operasi modifikasi cuaca (OMC) di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.

26 menit ago

Puncak Sosialisasi di Solo, Ribuan Anggota JI Kompak Bubar dan Kompak Kembali ke NKRI

SOLO - Puncak roadshow sosialisasi deklarasi dan sosialisasi pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) serta ikrar kesetiaan…

30 menit ago

Ketua KPK Setyo Hormati Ide Presiden Prabowo Ampuni Koruptor

Ketua KPK Setyo Budiyanto menghormati pandangan Presiden RI Prabowo Subianto yang hendak memaafkan koruptor apabila…

41 menit ago

BREAKING NEWS : Pegulat Legendaris Rey Mysterio Sr Meninggal Dunia

Pegulat ternama Rey Misterio Sr. meninggal dunia di usia 66 tahun.

46 menit ago

Wali Kota Makassar Wanti-Wanti Siaga Banjir Bandang

Hujan dengan intensitas yang cukup tinggi terus mengguyur kota Makassar sejak semalam hingga pagi ini,…

56 menit ago