Minggu, 19 Januari 2025
Holopis.comNewsKemenhub : Penumpang KRL Wajib Tunjukan STRP Selama PPKM Darurat

Kemenhub : Penumpang KRL Wajib Tunjukan STRP Selama PPKM Darurat

Ilustrasi penumpang kereta di masa pandemi
Ilustrasi penumpang kereta di masa pandemi

Tidak hanya penumpang KRL, aturann tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang menempuh perjalanan rutin menggunakan moda transportasi darat lainnya, seperti kendaraan pribadi dan angkutan umum, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Ketentuan ini tertuang dalam SE Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. Beleid ini dirilis bersamaan dengan SE 50/2021.

Penarapan aturan baru tersebut harus dilakukan, untuk menekan jumlah perjalanan orang melalui angkutan darat, penyebrangan, dan perkeretaapian. Hal ini dilakukan agar penurunan mobilitas masyarakat dapat mencapai 50 persen.

“Dari evaluasi yang kami lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi, yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi,” tandasnya.

Nantinya untuk memperketat syarat perjalanan di kawasan aglomerasi, Kemenhub berkoordinasi dengan Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, dan Satgas Penanganan Covid-19

Pihak KAI Commuter juga akan menambahkan pemeriksaan kelengkapan dua surat tersebut akan dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat, hingga pihak-pihak terkait di jalan akses menuju stasiun. Calon penumpang yang memenuhi syarat perjalanan dapat menggunakan layanan KRL mulai pukul 04.00 hingga 21.00 WIB.

“Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL,” kata Anne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter, dalam keterangan terpisah.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral