Tidak hanya penumpang KRL, aturann tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang menempuh perjalanan rutin menggunakan moda transportasi darat lainnya, seperti kendaraan pribadi dan angkutan umum, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Ketentuan ini tertuang dalam SE Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. Beleid ini dirilis bersamaan dengan SE 50/2021.
Penarapan aturan baru tersebut harus dilakukan, untuk menekan jumlah perjalanan orang melalui angkutan darat, penyebrangan, dan perkeretaapian. Hal ini dilakukan agar penurunan mobilitas masyarakat dapat mencapai 50 persen.
“Dari evaluasi yang kami lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi, yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi,” tandasnya.
Nantinya untuk memperketat syarat perjalanan di kawasan aglomerasi, Kemenhub berkoordinasi dengan Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, dan Satgas Penanganan Covid-19
Pihak KAI Commuter juga akan menambahkan pemeriksaan kelengkapan dua surat tersebut akan dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat, hingga pihak-pihak terkait di jalan akses menuju stasiun. Calon penumpang yang memenuhi syarat perjalanan dapat menggunakan layanan KRL mulai pukul 04.00 hingga 21.00 WIB.
“Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL,” kata Anne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter, dalam keterangan terpisah.