Minggu, 19 Januari 2025
Holopis.comNewsKemenhub : Penumpang KRL Wajib Tunjukan STRP Selama PPKM Darurat

Kemenhub : Penumpang KRL Wajib Tunjukan STRP Selama PPKM Darurat

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Setelah memberlakukan penggunaan masker dobel bagi pengguna kereta api komuter (KRL), kali ini para pengguna KRL akan diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II.

Kebijakan tersebut dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sesuai penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan baru tersebut, akan mulai diberlakukannya mulai tanggal 12 Juli 2021. khusus masyarakat yang ingin menempuh perjalanan di wilayah aglomerasi perkotaan selama PPKM Darurat Jawa Bali.

“Ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan resmi, Jumat (9/7).

STRP yang menjadi syarat penumpang KRL, harus berstempel atau cap basah dan disertai oleh tanda tangan elektronik. Selain syarat dokumen, penumpang KRL yang bisa melintas di kawasan aglomerasi hanya mereka yang merupakan pekerja kantor pada sektor esensial dan kritikal.

SELANJUTNYA : Tidak Hanya Penumpang KRL

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral