JAKARTA, HOLOPIS. COM – Pihak kepolisian mengklaim bahwa sampai dengan saat ini sudah ada ratusan penyelidikan yang dilakukan terkait dugaan pelanggaran pidana selama aturan PPKM Darurat Mikro diberlakukan.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, dari total 208 penyelidikan, baru ada 18 yang dinaikan ke tahap penyidikan serta penetapan tersangka.
“Berdasarkan data semenjak 3 Juli sampai 7 Juli 2021 kemarin, kami sudah melakukan tindakan penyelidikan dengan sasaran toko obat, distribusi obat dan oksigen maupun semua yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, ” kata Ahmad dalam keterangan secara virtual, Kamis (8/7).
Selain 18 penyidikan pidana, Ahmad juga menjelaskan ada 103 tindak pidana ringan serta 3 restorative justice yang telah dilakukan selama kurun waktu 7 hari tersebut.
Menurut Ahmad, ratusan penyelidikan serta penyidikan tersebut masing masing ditangani oleh Polda Metro Jaya, Bareskrim Mabes Polri dan beberapa Polda lainnya di Indonesia.
“Jadi kami akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan agar tidak ada pelanggaran termasuk mengawasi harga obat di pasaran tidak melampaui harga eceran tertinggi yang telah ditentukan pemerintah, ” pungkasnya.