JAKARTA, HOLOPIS.COM – Setelah melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“Sekitar pukul 09.00 WIB pagi, Satnarkoba Polres Metro Jakpus dipimpin Kanitnya mendapatkan informasi bahwa Saudari RA sering menggunakan memang sabu-sabu ini yang bertempat di daerah Pondok Pinang atau Pondok Indah, Jakarta Selatan,” kata Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Kamis (8/7).
Pasangan suami istri tersebut, ditangkap di kediamannya di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selain keduanya polisi menetapkan satu tersangka lainnya, yakni ZN yang merupakan supir Nia Ramadhani.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu denga berat 0,78 gram beserta alat hisapnya. “RA adalah seorang public figure. Barang bukti jenis sabu-sabu bruto 0,78 gram, kemudian satu buah bong atau alat isap,” tegas Yusri.