Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Ini Revisi Aturan Sektor Usaha Yang Bisa Melakukan WFO

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah melakukan revisi atas aturan di PPKM Darurat yang mengatur tentang aturan sektor usaha mana saja yang bisa melakukan kerja dari kantor.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito menjelaskan, beberapa revisi tersebut untuk melengkapi aturan yang telah ada sebelumnya.

“Mencermati berbagai masukan dan juga berdasarkan hasil pemantauan di lapangan selama masa PPKM Darurat, pemerintah memutuskan melakukan berbagai penyesuaian terkait dengan sektor esensial dan kritikal yang dapat melakukan work from office” kata Wiku dalam keterangan secara virtual, Kamis (8/7).

Adapun untuk aturan terbaru tersebut yang pertama yakni untuk sektor kritikal di bidang kesehatan dan keamanan. Untuk sektor ini tetap bisa beroperasi Work From Office secara 100 persen.

“Sektor critical kesehatan dan keamanan bisa diberlakukan wfo 100 persen dengan peneraoan protokol kesehatan yang ketat, ” jelasnya.

Selanjutnya, penyesuaian bidang energi, logistik, makanan, minuman, petrokimia bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas ddasar juga ikut diatur dalam revisi tersebut.

“Untuk sektor usaha tersebut aktifitas produksi atau layanannya dapat beroperasi 100 persen. Sementara untuk kegiatan kantor pendukung operasionalnya menerapkan WFO maksimal 25 persen, ” terangnya.

Berikutnya, untuk sektor usaha esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi ekspor dapat melakukan Work From Office dengan maksimal 50 persen kapasitas dan penerapan prokes secara ketat.

“Khusus industri orientasi ekspor, wilayah kantor pendukung operasional hanya bisa melakukan WFO 10 persen dari staff saja, ” imbuhnya.

Di luar sektor usaha tersebut, Wiku menegaskan harus tetap melaksanakan Work From Home secara 100 persen. Aturan ini, ditegaskan kembali harus dipatuhi oleh seluruh lapisan sektor usaha untuk membantu pencegahan penyebaran Covid-19 terus meningkat.

“Terkait penyesuaian ini agar dapat dipatuhi sepenuhnya sehingga mobilitas dapat terus ditekan, ” tandasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Cerita Nur Fatia, Difabel Bergelar Sarjana yang Berhasil Masuk Polisi

Sekolah Polisi Wanita atau Sepolwan Lemdiklat Polri sangat bangga memiliki siswi bernama Nur Fatia Azzahra yang bergelar sarjana psikologi, dengan nilai IPK 3,56.

RESEP : Telur Ceplok Setengah Matang, Nikmat dan Menyehatkan

Meskipun terkesan sederhana, namun telur celpok setengah matang memiliki banyak manfaat baik untuk tubuh. S

Pasca Diresmikan Jokowi, PT JSN Lakukan Pengalihan Transaksi Gerbang Tol Colomadu

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Sehubungan dengan telah diresmikannya Jalan Tol Joga-Solo...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru