yandex
Sabtu, 4 Januari 2025

STRP Diwajibkan Bagi Pekerja Yang Akan Masuk Jakarta Saat PPKM Darurat

STRP
STRP diwajibkan bagi pekerja yang akan keluar masuk Jakarta, selama masa PPKM Darurat.

1. KTP pemohon
2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
3. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
4. Foto 4×6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Sementara itu, persyaratan perorangan dengan kebutuhan yaitu dengan menyiapkan KTP pemohon, sertifikat vaksin dan foto 4×6 berwarna.

Berikut cara pengajuan STRP DKI Jakarta:

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral