JAKARTA, HOLOPIS.COM – Melonjaknya penularan COVID-19 dimanfaatkan oknum untuk mengeruk keuntungan di luar kewajaran. Mereka nekat menjual obat-obat COVID-19 dengan harga gila-gilaan. Bahkan, ada yang memasang harga berpuluh kali lipat di atas harga normal.
Menyikapi persoalan tersebut, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat Covid-19. Siapa pun yang menjual dengan harga di atas HET tersebut akan ditindak tegas.
Penetapan HET itu dipayungi oleh Keputusan Menteri Kesehatan HK.1.7/Menkes/4826 Tahun 2021. Total ada 11 obat untuk terapi Covid-19 yang diatur dalam beleid tersebut (lihat grafis). ’’Negara hadir untuk rakyat, saya tegaskan di sini agar penetapan harga ini dipatuhi,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers sabtu (3/7).
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan, pihaknya menemukan indikasi ulah oknum di pasar obat. Sebagai contoh, obat Ivermectin yang normalnya Rp 7.000–Rp 8.000 dijual hingga ratusan ribu rupiah dalam empat hari terakhir.
Luhut menyebut, praktik ambil untung yang dilakukan segelintir orang itu tidak bisa dimaklumi. Apalagi, situasi yang dihadapi masyarakat saat ini tidak mudah.
“Jangan ditambah lagi persoalan yang nggak perlu karena ambil keuntungan dari keadaan ini,” ujarnya mengingatkan.
Jika dalam beberapa hari ke depan masih ada pihak yang tidak menghiraukan HET yang dipatok pemerintah, dia memastikan untuk tidak segan-segan bersikap tegas. Bahkan, dia meminta aparat menindak ke jalur hukum.
’’Gak ada urusan siapa dia, gak ada beking-bekingan. Pokoknya tindak sampai ke akar-akarnya, kita cabut saja,” tegasnya.
Luhut mengingatkan, saat ini situasi Indonesia tengah kritis. Bahkan, dia memprediksi, dalam sepuluh hari ke depan ada peningkatan jumlah kasus. Nah, jika stok maupun harga obat dimanipulasi, akan timbul persoalan baru.
’’Saya minta Kabareskim Komjen Agus jangan ragu dalam keadaan darurat ini. Kita harus tindak tegas,” ungkapnya.
Kabareskrim Polri Agus Andrianto menegaskan kesiapannya untuk menindak oknum nakal itu. Saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyiapkan pasal-pasal yang dapat digunakan.
“Seperti menjual dengan harga lebih mahal, sengaja menimbun,” ujarnya.
Agus menambahkan, dalam rangka pengetatan di masa PPKM darurat, Polri telah menggulirkan operasi Aman Nusa II. Salah satu objek yang diawasi adalah keamanan logistik, termasuk obat-obatan, dari ulah oknum yang memainkan harga.
“Kita pastikan akan melakukan penegakan hukum dan pihak kejaksaan menyatakan siap mendukung,” terangnya.
HARGA ECERAN TERTINGGI OBAT TERAPI COVID-19
-
Favipiravir/Avigan 200 mg: Rp 22.500 per tablet
-
Injeksi Remdesivir dalam bentuk vial: Rp 510.000
-
Kapsul Oseltamivir 75 mg: Rp 26.000
-
IVIG 50 ml dalam bentuk vial: Rp 3.262.300
-
Intravenous Immunoglobulin 25 ml dalam bentuk vial: Rp 3.965.000
-
Intravenous Immunoglobulin 50 ml dalam bentuk vial: Rp 6.174.900
-
Ivermectin 12 ml: Rp 7.500
-
Tocilizumab 20 ml infus dalam bentuk vial: Rp 5.010.500.
-
Tocilizumab 4 ml infus dalam bentuk vial: Rp 1.162.100
-
Tablet Azithromycin 500 mg: Rp 1.700
-
Azithromycin 500 mg dalam bentuk infus atau vial: Rp 95.400