JAKARTA, HOLOPIS.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai menerapkan aturan baru bagi para penumpang kereta selama masa PPKM Darurat. Dalam akun resmi Instagramnya, aturan tersebut diberlakukan sesuai dengan SE No. 14 Tahun 2021 Satgas Penanganan COVID-19. Ketentuan ini, akan diberlakukan mulai tanggal 5 Juli 2021.

“Sesuai dengan SE No. 14 Tahun 2021 Satgas Penanganan COVID-19, tanggal 2 Juli 2021, tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19 dan SE No. 42 Tahun 2021 Kementrian Perhubungan, tanggal 2 Juli 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi COVID 19,” tulis akun instagram @kai121_, Sabtu (3/7).

https://www.instagram.com/p/CQ2TvMQlfNO/?utm_source=ig_web_copy_link

Dalam aturan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuji penumpang kereta dengan perjalanan KA antarkota.

“Pada perjalanan KA antarkota, penumpang yang berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama dan persyaratan kesehatan berupa surat keterangan negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif Rapid Test Antigen, yang sampelnya diambil 1×24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan, untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra,” jelasnya.