JAKARTA, HOLOPIS. COM – Instansi Polri curhat kepada Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Panjaitan bahwa masih ada pejabat di Indonesia yang tidak mau menjalankan program PPKM.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto usai rapat koordinasi, Sabtu (3/7) mengungkapkan, pihaknya bersama Kejaksaan sedang mengeluarkan formula untuk bisa menjerat pejabat yang tidak bertindak mendukung program pemerintah tersebut.
“Disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM darurat maupun mikro yang sedang dilaksanakan,” kata Agus.
Namun, dalam keterangannya, Agus tidak menjelaskan siapa pejabat yang dimaksud tidak mendukung program PPKM pemerintah. Selain itu, belum diketahui sanksi ataupun hukuman apa yang dikenai kepada pejabat yang membandel tersebut.
“Kami sudah koordinasi dengan kejaksaan dalam rangka perumusan pasal apabila ada pejabat yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan PPKM darurat yang sedang dilaksanakan” jelasnya.
Menko Marves sendiri sebelumnya telah menyatakan ada sanksi yang bisa diberikan kepada pejabat atau kepala daerah yang tidak menjalankan program PPKM.
Hal tersebut tertuang dalam peraturan tambahan pelaksanaan PPKM darurat yang berisi “Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” Isi aturan tersebut. (Mhd)