JAKARTA, HOLOPIS. COM – Para penyelenggara telekomunikasi diharapkan bisa menjaga kualitas mereka selama pelaksanaan PPKM Darurat di pulau Jawa dan Bali.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengimbau bahkan mengeluarkan Imbauan dalam Surat Nomor: 475/M.KOMINFO/UM.01.01/07/2021 itu ditujukan kepada Pimpinan Penyelenggara Pos, Penyelenggara Telekomunikasi, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Lembaga Penyiaran Publik dan Swasta (LPP dan LPS), serta Lembaga Pers/Media Massa.

“Tetap memberikan layanan secara optimal kepada masyarakat dengan memperhatikan ketentuan batasan pengetatan aktivitas yang telah ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,”kata Johny keterangan pers, Sabtu (3/7).

Selain itu, menurut Johnny, sudah seharusnya seluruh elemen tersebut ikut berpartisipasi dalam program yang bertujuan menekan angka penyebaran corona di Indonesia.

“Mengambil inisiatif, bersifat proaktif, serta memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain dalam melaksanakan PPKM Darurat termasuk Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pemerintah Daerah, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk membantu percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” tukasnya.

Johnny juga menekankan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali merupakan upaya menjaga kemanusiaan dan keselamatan jiwa masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak perlu mematuhi aturan dan kebijakan pemerintah.

“Arahan dan regulasi turunannya wajib dilaksanakan dengan tanpa kompromi oleh semua pihak. Atas kerja samanya saya sampaikan terima kasih,” tutupnya.