JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika ancam akan berikan sanksi kepada pegawai internal mereka yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan, aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, harus dipatuhi oleh semua lapisan tanpa terkecuali.

“Ketidaktaatan dan/atau kelalaian dalam menjalankan PPKM Darurat Jawa Bali, akan dijatuhi hukum disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Johnny, dalam keterangan pers, Sabtu (3/7).

Johny juga mengatakan, sudah seharusnya para internal Kemenkominfo bisa bersinergi dengan seluruh instansi untuk menjalankan program dari pemerintah bisa berjalan maksimal.

“Agar ikut serta mengambil inisiatif, bersifat proaktif, serta memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain dalam menerapkan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali. termasuk TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah sesuai tugas, pokok dan fungsi masing-masing untuk membantu percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.

Perintah yang dimuat dalam Instruksi Menkominfo Nomor 1 Tahun 2021tentang Implementasi Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali itu ditujukan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Kominfo. Menurut Menteri Johnny hal itu juga sekaligus untuk mengimplementasikan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang berlaku dari tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021.

“Arahan Presiden tersebut menyangkut kemanusiaan dan keselamatan jiwa masyarakat. Untuk itu, arahan dan regulasi turunannya wajib dilaksanakan dengan tanpa kompromi oleh semua pihak,” pungkasnya.