JAKARTA, HOLOPIS. COM – Pemerintah menyatakan akan melakukan pelarangan terhadap kegiatan takbir keliling dan juga pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha di Masjid.

Menteri Agama Yaqut Chalil mengatakan, untuk semua kegiatan tersebut pada masa pelaksanaan PPKM Darurat di kawasan pulau Jawa dan Bali, diharapkan bisa melakukan semua kegiatan tersebut dari rumah saja.

“Takbiran kita larang di zona ppkm darurat. Keliling arak arakan jalan kaki, di masjid juga tidak ada. Di rumah masing masing saja. Dan untuk ibadah shalat ied di zona PPKM Darurat juga ditiadakan, ” kata Yaqut usai rapat koordinasi, Jumat (2/7).

Untuk pembagian daging kurban pun, dijelaskannya, dipastikan hanya boleh disaksikan oleh pemberi korban itu saja. Sedangkan untuk pembagiannya, tidak lagi menggunakan sistem kupon.

“Kemudian daging kurban yang biasanya mengundang kerumunan dengan membagi kupon, kita sudah atur bahwa pembagian daging langsung ke rumah yang berhak masing masing, ” tukasnya.

Sementara itu, di kesempatan yang sama Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto mengatakan, untuk mereka yang masih membandel dengan aturan yang sudah ada, tidak bisa serta merta diberikan hukuman.

Dia beralasan, masih akan melakukan upaya prefentif dengan total sekitar 50 ribu pasukan Polri dan TNI yang turun langsung ke masjid ataupun surau untuk memberikan himbauan kepada masyarakat atas aturan yang telah dikeluarkan pemerintah.

“Kalau ternyata kemudian masih berlangsung kita tidak serta merta kalau orang audaha shalat kita bubarkan, Ini nanti akan mengundang persoalan baru, ” kata Imam. (Mhd)