yandex
Minggu, 12 Januari 2025

Masyarakat Tidak Perlu Panic Buying Saat PPKM Darurat Berlaku

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Terkait penerapan tersebut, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander Ginting mengatakan masyarakat tidak perlu melakukan panic buying.

Alexander memastikan bahwa sektor essensial tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama penerapan PPKM Darurat.

“Sebenarnya nggak perlu ada panic buying karena semua sektor essensial masih dibuka dan tidak ada penutupan supermarket,” kata Alexander dalam program Ruang Tamu Holopis.com, Jumat (02/07).

Dikatakan Alexander, yang perlu dipastikan adalah mereka yang bekerja di sektor essensial tersebut bukanlah orang yang terinfeksi virus COVID-19, bukan yang kontak erat maupun tidak bergejala.

“Mereka yang kerja di sektor publik harus memenuhi itu semua. Untuk kasus sektor essensial masih difasilitasi,” ujarnya.

Senada, Pakar Ekonomi LIPI, Agus Eko Nugroho memastikan panic buying tidak akan terjadi karena suplai yang ada di masyarakat mencukupi kebutuhan. Dan hal itu telah dibuktikan saat penerapan PSBB.

“Kalau suplai mencukupi panic buying tidak akan terjadi. Inflasi juga saya melihat masih terkendali. Yang terpenting adalah memperketat penerapan protokol kesehatan,” tutur Agus.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral