JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah dipastikan mulai melakukan vaksinasi hari in, untuk anak usia 12-17 tahun Kamis (1/07), dikarenakan melonjakanya Kasus Positif COVID-19. Hal Tersebut disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.

“Iya betul (vaksinasi mulai hari ini),” ujarnya.

Pendaftaran bagi usia tersebut adalah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK). Hal ini berlaku bagi usia 12-17 yang tentunya belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Pakai KK yang penting terdapat NIK,” imbuhnya.

Keputusan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 12-17 tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes HK 02.02/I/1727/2021, tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya dan pelaksanaan bagi anak-anak usia 12-17.

Pertimbangan vaksinasi usia anak karena semakin meluasnya penyebaran COVID-19 terutama usia anak, sehingga perlu diberikan vaksinasi. Sesuai dengan masukan dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan vaksin COVID-19 produksi PT Biofarma, yaitu Sinovac untuk kelompok usia lebih dari 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi sudah bisa diberikan.

Pemberian vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan atau sekolah yang tentunya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait hingga Kantor Kemenag.