JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah mewajibkan sertifikat Vaksin COVID-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri. Aturan ini diterapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat Darurat (PPKM Darurat) pada 3-20 Juli 2021.
Dokumen bertajuk Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi Jawa-Bali menyantumkan syarat kartu vaksinasi covid-19 wajib bagi penumpang di seluruh moda transportasi.
“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi Jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama),”dikutip dari salinan dokumen yang diterima holopis.com.
“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.”
Setelah melakukan vaksinasi Covid-19, peserta akan diberikan sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk fisik berupa kartu, atau dalam bentuk non-fisik yakni digital. Ada dua sertifikat yang akan diberikan, jika seseorang menjalani kedua tahap vaksinasi. Kedua sertifikat vaksin Covid-19 ini berguna sebagai tanda bukti jika peserta telah menerima vaksin Covid-19. Sebagian penerima vaksin mungkin ingin download sertifikat vaksin Covid-19 itu, sebagai kelengkapan dokumen.
Kartu vaksin Covid-19 yang ditunjukkan minimal adalah dosis I. Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan wajib membawa dokumen swab antigen negatif (H-1), atau swab PCR negatif (H-2) untuk moda transportasi pesawat.