JAKARTA, HOLOPIS. COM – Sejumlah tempat dipastikan harus ditutup dan tidak boleh beroperasi selama pelaksanaan PPKM Darurat di pulau Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, keputusan tersebut resmi berlaku sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juni 2021. Dimana, salah satu lokasi yang dipastikan tidak beroperasi adalah pusat perbelanjaan seperti mall.

“Kegiatan pada pusat berbelanjaan seperti mall ditutup sementara. Saya ulangi, ditutup sementara. Jadi tidak ada mall yang dibuka sampai tanggal 20,” tegas Luhut dalam keterangan secara virtual, Kamis (1/7).

Selain Mall, seluruh rumah ibadah dipastikan tidak bisa digunakan dan ditutup untuk sementara. Tempat umum lainnya seperti taman, tempat wisata umum dan juga area publik lainnya juga ditutup sementara.

Selain itu, fasilitas budaya juga turut menjadi korban penutupan sementara dalam aturan PPKM Darurat seperti lokasi seni budaya dan olahraga yang menimbulkan keramaian ditutup sementara.

“Dengan penutupan ini kita harapkan bisa menurunkan mungkin di bawah angka 10 ribu atau mendekati 10 ribu, ” tegas Luhut