JAKARTA, HOLOPIS. COM – Kementerian Agama akan segera melakukan revisi untuk menyesuaikan aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Menteri Agama Yaqut Cholil menyatakan, revisi tersebut untuk membatasi kegiatan masyarakat khususnya di perayaan Idul Adha yang akan segera diumumkan kemudian.

“Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,”  kata Yaqut di Jakarta, Kamis (1/7).

Yaqut pun menjelaskan, aturan ini akan bersinergi dengan aturan yang telah ada terkait pelaksanaan ibadah yang dibatasi untuk rumah ibadah.

Dimana dalam kebijakan PPKM, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Untuk sekolah dan madrasah, lanjut Menag, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.

“Tidak benar rumah ibadah di tutup, sementara sektor pariwisata dibuka,” tandasnya.