Kabaranahan
Mayjen TNI Budi Prijono, S.T., M.M, Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan RI. (Foto : IDM)

Dalam implementasinya, pemerintah mengeluarkan UU No.16/2012 tentang Industri Pertahanan yang mana di dalamnya juga disertakan Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Offset (IDKLO) dalam pengadaan alutsista guna memiliki kemampuan penguasaan teknologi dan membangun industri pertahanan dalam negeri yang mandiri.

Baranahan juga mendukung sejumlah kebijakan Menhan yang tengah digiatkan khususnya terkait Renstra 2020-2024. Sejalan dengan Instruksi Menhan untuk meningkatkan kemampuan tempur militer Indonesia, maka kemampuan alutsista yang dimiliki juga perlu ditingkatkan, salah satunya melalui modernisasi.

“Dalam beberapa tahun terakhir, Kemhan telah melakukan sejumlah langkah strategis yang hingga saat ini juga masih terus dilakukan untuk meningkatkan kemampuan alutsista yang dimiliki Indonesia seperti pembelian fregat, pembelian beberapa rudal untuk melengkapi persenjataan kapal-kapal yang dimiliki saat ini, modernisasi pesawat tempur dan pesawat Hercules C 130,” ungkapnya.