JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah pastikan akan segera memberlakukan aturan PPKM Mikro Darurat di Indonesia mulai tanggal 3 Juli mendatang.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam akun instagram @airlanggahartarto-official mengatakan, aturan tersebut segera dilakukan melihat situasi saat ini dimana penyebaran Covid-19 dalam kasus harian masih tinggi.

“Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk merapkan PPKM Mikro “Darurat” mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021,” tertulis dalam akun tersebut, Kamis (1/7).

Screenshot Instagram @airlanggahartarto_official
Screenshot Instagram @airlanggahartarto_official

Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto juga kemudian menegaskan, aturan protokol kesehatan dalam keadaan “Darurat” tersebut akan dijalankan dengan penegakan hukum

“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi,” kembali tulis Airlangga.

Airlangga juga mengatakan, diperlukan kesadaran, keteguhan dan upaya kolektif dari semua pihak agar pandemi bisa segera diredam. Selain penerapan ketat protokol kesehatan, pemerintah juga berupaya terus mengencarkan program vaksinasi di masyarakat.

“Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran Covid-19,” tukasnya.

Nantinya, PPKM darurat akan dilakukan di wilayah Jawa dan Bali. Jokowi menyebut, terdapat 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi yang mendapatkan nilai assessment rendah.

Hal itu membuat daerah tersebut memerlukan penanganan yang baik untuk mencegah lonjakan kasus lebih tinggi. Presiden Jokowi menyebut terdapat penanganan sesuai dengan rumusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).