JAKARTA, HOLOPIS.COM – Chief Executive Officer (CEO) Super Air Jet, Ari Azhari menyampaikan, bahwa ijin terbang sudah dikantongi dari otoritas terkait untuk armada pesawatnya.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Kementerian Perhubungan RI mengizinkan SUPER AIR JET mengoperasikan pesawat udara tujuan komersial,” kata Ari dalam keterangan resminya, Rabu (30/6).
Kini Super Air Jet juga telah mengantongi dokumen Sertifikat Operator Penerbangan (Air Operator Certificate / AOC) nomor 121-060 sebagai legalitas kepatutan layanan terbangnya.
Proses untuk memperoleh ijin terbang itu dikatakan Ari bukan perjalanan yang singkat, ada tahapan panjang yang mereka lalui untuk bisa mengoperasikan maskapai pemilik slogan “Reaching the New Heights” (Menembus Ketinggian Baru) itu.
“Super Air Jet telah memenuhi proses sertifikasi, dimana tahapan dilaksanakan selama 9 (sembilan) bulan mengacu kepada ketentuan ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional),” terangnya.
“Dalam memenuhi proses sertifikasi ini, SUPER AIR JET berhasil melalui 5 (lima) tahapan atau fase, yaitu Pre-Application, Formal Application, Document Compliance, Demonstration & Inspection, dan Certification,” sambung Ari.