Bali
Pemprov Bali memperketat persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk bisa masuk ke Bali.

1. Wajib Bawa Hasil PCR Bagi Pelaku Perjalanan Melalui Udara, dan Untuk Pelaku Perjalanan Darat-Laut Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Menurut Gubernur Bali Wayan Koster, pelaku perjalanan darat dan laut sudah tidak diperbolehkan untuk menunjukan hasil tes covid 19 menggunakan GeNose. “Jadi kita memperketat pintu masuk Bali (atau) persyaratan masuk Bali melalui transportasi udara harus menggunakan uji swab berbasis PCR. Tidak boleh lagi pakai GeNose,” ungkapnya
Kebijakan tersebut dikeluarkan, karena kasus postif covid 19 di luar Bali meningkat cukup besar. Selain itu menurut Koster, kebijakan itu dibuat sesuai dengan arahan dari beberapa menteri.
“Maka hari ini saya mengeluarkan surat edaran (syarat masuk Bali) yang baru sesuai dengan arahan Bapak Menko Maritim, Bapak Menkes dan juga Bapak Menhub agar Bali yang sudah baik ini jangan dirusak kembali,” lanjutnya.