BALI, HOLOPIS.COM – Angka postif covid 19 yang terus meningkat di Indonesia, akhirnya banyak aturan yang mulai diperketat. Seperti di Bali, dimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai memperketat persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk bisa masuk ke Bali.
Kebijakan tersebut harus dilakukan, karena menurut Gubernur Bali Wayan Koster perkembangan aktivitas masyarakat khususnya kedatangan wisatawan domestik ke Bali cukup baik. Walaupun, kasus covid 19 meningkat dalam beberapa minggu terakhir.
“Itulah kondisi yang kita hadapi saat ini sehingga memang sedikit ada peningkatan kasus. Tetapi itu tidak boleh juga karena itu membelenggu aktivitas perekonomian masyarakat. Aktivitas ekonomi masyarakat diharapkan bisa berjalan dengan baik dan normal tetapi harus tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya di di Gedung DPRD Bali, Senin (28/6).
Berikut ini persyaratan jika ingin masuk ke wilayah Bali :