HOLOPIS.COM – Mantan perwira polisi AS Derek Chauvin divonis penjara selama 22 setengah tahun karena bersalah atas pembunuhan George Floyd di Minneapolis tahun lalu.
Chauvin, 45, dihukum karena pembunuhan dan pembunuhan tingkat dua dan tiga pada bulan April dalam sebuah kasus yang menjadi berita utama global dan memicu protes diseluruh dunia dengan gerakan Black Lives Matter.
Dalam sebuah video yang memancing emosi seluruh masyarakat dunia tersebut, menunjukkan Chauvin menekan lututnya di atas leher Floyd selama lebih dari sembilan menit saat menangkapnya pada 25 Mei 2020 lalu.
Floyd ditangkap karena diduga melakukan pembayaran disebuah minimarket dengan uang palsu. Ia pun diborgol dan ditekan Chauvin dengan lututnya. Dengan leher yang ditekan, Floyd beberapa kali berteriak “Aku tidak bisa bernapas” sebelum meninggal.
Dilansir dari Sky News, setelah vonis Chauvin, kekasih Floyd, Courteney Ross mengatakan ia terkejut karena menganggap hukuman tersebut kurang berat. Namun ia meyakini bahwa ini adalah sebuah permulaan.
Page: 1 2
Partai Golkar menuding PDIP saat ini berusaha mencari panggung ke masyarakat usai lengser dari kekuasaan…
Sudah bukan rahasia umum bahwa ras terkuat di jalanan adalah emak-emak membawa motor.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor jika…
Siapa sih yang tidak tahu dengan film asal Inggris berjudul Love Actually, yang biasanya ditonton…
Sekertaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menanggapi pro dan kontra kenaikan PPN 12% yang justru…
Jika biasanya Natal identik dengan berbagai persiapan untuk dekorasi pohon natal atau rumah, Hari Raya…