HOLOPIS.COM – Mantan perwira polisi AS Derek Chauvin divonis penjara selama 22 setengah tahun karena bersalah atas pembunuhan George Floyd di Minneapolis tahun lalu.
Chauvin, 45, dihukum karena pembunuhan dan pembunuhan tingkat dua dan tiga pada bulan April dalam sebuah kasus yang menjadi berita utama global dan memicu protes diseluruh dunia dengan gerakan Black Lives Matter.
Dalam sebuah video yang memancing emosi seluruh masyarakat dunia tersebut, menunjukkan Chauvin menekan lututnya di atas leher Floyd selama lebih dari sembilan menit saat menangkapnya pada 25 Mei 2020 lalu.
Floyd ditangkap karena diduga melakukan pembayaran disebuah minimarket dengan uang palsu. Ia pun diborgol dan ditekan Chauvin dengan lututnya. Dengan leher yang ditekan, Floyd beberapa kali berteriak “Aku tidak bisa bernapas” sebelum meninggal.
Dilansir dari Sky News, setelah vonis Chauvin, kekasih Floyd, Courteney Ross mengatakan ia terkejut karena menganggap hukuman tersebut kurang berat. Namun ia meyakini bahwa ini adalah sebuah permulaan.
Page: 1 2
Real Madrid sekarang dengan musim lalu memang berbeda. Pemain andalan Los Blancos Federico Valverde mengakui…
USA - Kepolisian New York (NYPD) telah resmi menangkap seorang pria yang melakukan pembakaran terhadap…
JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan Selamat Merayakan Natal 2024 kepada umat Kristiani. Menag…
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa hukuman terhadap Harvey…
Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 diumumkan secara bertahap mulai…
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai…