Advertisement
Categories: KesehatanNews

Syarat Vaksinasi COVID-19 Kini Tak Bergantung Pada Domisili yang Tertera di KTP

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terus mengakselerasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target satu juta dosis per hari.
Untuk mengejar target tersebut diperlukan pemanfaatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kemenkes
Terkait hal itu Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
SE itu ditujukan kepada seluruh direktur Rumah Sakit (RS) vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur politeknik kesehatan (poltekkes), dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target vaksinasi satu juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan.
Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.
Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, organisasi kemasyarakatan, UPT Vertikal Kemenkes seperti KKP, RS vertikal, poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.
“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS vertikal, dan poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” dituangkan dalam SE yang diterbitkan tanggal (24/06) itu seperti dilansir dari setkab.go.id, Jumat (25/06).
Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke-1 dan dosis ke-2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.
Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis ke-1 ke dosis ke-2 adalah 28 hari dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 – 12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.

Share
Published by
MHD

Recent Posts

5 Tradisi Natal yang Berbeda di Setiap Negara

Setiap negara biasanya memiliki budaya masing-masing yang meriah dalam merayakan Hari Raya Natal, salah satunya…

4 jam ago

4 Tips Touch Up Setelah Keringetan karena Rayakan Natal Seharian

Meskipun riasan terlihat cantik di pagi hari, bukan tidak mungkin riasan kembali kusam dan luntur…

4 jam ago

Review Film : Home Alone, Film Natal yang Timeless

Siapa sih yang berlum pernah nonton Home Alone? Hampir semua generasi milenial, pasti pernah menonton…

5 jam ago

VIRAL : Demi Nonton di TV Baru, Mobil Ini Ngebut Sampai Bikin…

Saat membeli barang baru, tidak bisa dipungkiri kita memang menjadi senang dan ingin cepat-cepat pulang…

5 jam ago

Review Film : Home Alone 2 Lost in New York

Home Alone 2: Lost in New York, dirilis pada tahun 1992, melanjutkan petualangan Kevin McCallister…

5 jam ago

Keluarga Nadine Chandrawinata Hiasi Pohon Natal yang Ditanam dari Kecil

Ada yang berbeda pada perayaan natal keluarga Nadine Chandrawinata dan Dimas Anggara. Pada natal 2024…

6 jam ago