JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah Hongkong melarang semua penerbangan dari Indonesia masuk ke Hongkong. Kebijakan ini dilakukan karena adanya penumpang asal Indonesia yang positif COVID-19.
Sebelumnya, Pemerintah Hongkong mengumumkan bahwa maskapai Garuda Indonesia dilarang beroperasi selama dua minggu mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Dilansir dari keterangan Kementerian Luar Negeri, Kamis (24/6), pemerintah Hongkong menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 alias memiliki resiko tinggi.
Dengan masuk ke dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Wilayah Hongkong.
“Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hongkong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases (kasus impor) COVID-19 dari Indonesia,” tulis keterangan Kemenlu.
Sementara itu, Hongkong juga melarang penerbangan dari Filipina, India, Nepal dan Pakistan. Negara-negara tersebut telah masuk kategori A1 terlebih dahulu. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik kedepan.
Kemenlu juga meminta para pekerja migran Indonesia yang berada di Hongkong untuk segera berkoordinasi dengan agen masing-masing mengenai keputusan ini.
“KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kemenlu.
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber dengan link Holopis.com.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.