JAKARTA, HOLOPIS.COM – MUI mengingatkan umat muslim untuk tidak shalat Jumat di masjid jika sedang berada di daerah dengan kasus Covid-19 yang tak terkendali (Zona Merah).
“Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak shalat Jumat,” kata Anwar.
Karena itu, Anwar menilai langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hari ini meniadakan shalat Jumat sudah tepat sesuai fatwa MUI. Sebab, kasus Covid-19 di Jakarta saat ini sedang tinggi-tingginya. Warga dapat mengganti ibadah shalat Jumat dengan shalat Dzuhur di rumah.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga mengingatkan masyarakat Jakarta untuk tidak melakukan shalat Jumat selama kasus Covid-19 meningkat.