JAKARTA, HOLOPIS.COM – Juru Bicara Otoritas Jasa Keuagan Sekar Putih Djarot menyatakan Pinjaman Online (Pinjol) legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.
“Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera!” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, di Jakarta, Rabu (23/06).
Dengan demikian, Sekar Putih menegaskan penawaran pinjol melalui SMS/WA adalah ilegal. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mengabaikan dan menghapus pesan yang berisi tawaran pinjol tersebut.
“Masyarakat yang menerima SMS/WA sebagaimana yang dimaksud, jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran Pinjol ilegal,” tandasnya.
Jubir OJK pun meminta masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran Pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
“Jika menerima SMS/WA penawaran Pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut. Selalu cek legalitas Pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Stop meminjam dari Pinjol Ilegal!,” tegasnya seperti dilansir dari kominfo.go.id, Kamis (24/06).
Untuk mengetahui daftar pinjol yang terdaftar bisa mengecek ke OJK sebelum mengajukan pinjaman bisa lakukan pengecekan melalui tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Bisa juga menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau [email protected].
Waspada Pinjol Ilegal Lewat SMS atau WA, Cek Legalitasnya Sebelum Ajukan Pinjaman
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.