JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Andi Tatat, divonis satu tahun penjara terkait kasus tes swab yang menjerat Rizieq Shihab.
Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6).
“Menyatakan terdakwa Andi Tatat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pdana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar Hakim Ketua, Khadwanto.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” lanjut Khadwanto.
Andi melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas vonis ini, Andi dan tim kuasa hukumnya langsung mengajukan banding.
Rizieq Shihab sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes swab RS Ummi.