JAKARTA, HOLOPIS. COM- Pemerintah provinsi DKI Jakarta pastikan untuk masyarakat akan mengurus administrasi kependudukan tidak diwajibkan menyertakan surat vaksinasi.
Plt Kepala Disdukcakpil DKI Jakarta Budi Awaludin menyatakan, pihaknya sudah mencabut aturan yang dibuat secara sepihak oleh beberapa kelurahan tanpa diketahui pemprov. Aturan sepihak itu, dikatakan Budi, dibuat hanya karena pihak kelurahan yang berada di daerah zona merah maupun orange khawatir harus melayani masyarakat yang belum menerima vaksin.
“Sudah tidak ada aturan tersebut. Saya juga sudah menegur Kasatpel Dukcapil nya, ” kata Budi saat dihubungi, Kamis (24/6).
Budi juga memastikan pihaknya sudah mencopot pengumuman yang sempat meramaikan media sosial tersebut. Hal tersebut dikarenakan masyarakat masih bisa tetap dilayani meskipun belum menjalani proses vaksinasi.
“Sudah kami perintahkan untuk pengumuman tersebut dicopot, “tegasnya. (SEL)