JAKARTA, HOLOPIS.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang PPKM Mikro. Terdapat 12 usaha pariwisata yang dilarang beroperasi selama selama penerapan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli 2021.
Larangan tersebut tertuang dalam keputusan kepala dinas pariwisata dan ekonomi kreatif DKI Nomor 419 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.
“Jenis pemberlakuan pembatasan kapasitas dan waktu operasional usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam lampiran I,” tulis Pelaksana tugas Kepala Dinas Parekraf DKI, Gumilar Ekalaya.
Dalam keputusan itu Terlampir 12 aktivitas usaha yang tak dizinkan beroperasi, antara lain bioskop, salon, golf, rapat atau seminar atau workshop di hotel dan gedung pertemuan, dan kawasan pariwisata atau taman rekreasi, seperti Ancol, TMII, dan lainnya.
Pemprov DKI Jakarta juga melarang museum dan galeri, wisata tirta (olahraga dan rekreasi air), fitnes, billiar dan bowling, waterpark, gelanggang renang dan kolam renang, serta arena permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan.
Diketahui, Lonjakan Kasus Positif COVID-19 di Jakarta Kembali melonjak sepekan terakhir, ketersediaan kamar di Rumah Sakit dan Ruang IGD terbatas. Varian jenis baru virus corona telah masuk ke ibukota. Sehingga pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk menekan penularan dan pembatasan pergerakan masyarakat di luar rumah.
Bioskop dan Tempat Wisata Kembali Ditutup, Pemprov DKI Perketat PPKM Mikro
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.