JAKARTA, HOLOPIS.COM- Masyarakat perlu waspada dengan maraknya pinjaman berbasis online (pinjol) ilegal yang meresahkan belakangan ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, mengimbau masyarakat untuk langsung menghapus pesan dan memblokir nomor telepon yang menawarkan pinjaman online lewat SMS atau pesan singkat lainnya.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot memastikan, tawaran pinjaman online melalui SMS atau pesan singkat lainnya datang dari pinjol tak berizin atau ilegal.
“Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6).
OJK juga menyampaikan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikas pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
Untuk mengecek legalitas pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK bisa melalui https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau melalui kontak OJK 157 melalui telepon 157, whatsapp 081157157157 atau email [email protected]. (RPG)
Penawaran Pinjol Melalui SMS/WA adalah Ilegal
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.