yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Kemenag : Salat Iduladha 1442 H Zona Merah dan Oranye Ditiadakan

JAKARTA, HOLOPIS. COM- Pemerintah resmi melarang masyarakat yang berada di zona merah penyebaran corona untuk melakukan ibadah shalat idul adha 1442 H.

Pemerintah melalui Kementerian Agama pun mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021 yang mengatur penerapan protokol kesehatan dalam penyelanggaran ibadah tersebut.

“Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan, ” isi dari Surat Edaran  dari siaran pers Kementerian Agama, Rabu (23/6).

Pelaksanaan Shalat pun diberikan kelonggaran bisa dilakukan jika hanya wilayahnya dinyatakan sebagai zona orange

“Dengan tetap wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, “kembali isi Surat edaran tersebut.

Sementara itu, penyampaian Khutbah Iduladha pun juga dibatasi pemerintah dengan durasi maksimal hanya 15 menit. Kemudian, kapasitas jemaah juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitasnya.

Panitia Salat Hari Raya Iduladha juga diwajibkan menggunakan alat
pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

Sebagai catatan juga, untuk para lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru
sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat.

Setiap jemaah juga kemudian harus membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain. Khatib pun diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Iduladha.

“Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik, ” isi Surat edaran. (RPG)

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral