JAKARTA, HOLOPIS.COM – Seluruh perkantoran di wilayah di DKI Jakarta, diinstruksikan agar melakukan Work From Home (WFH) 75 persen. Keputusan tersebut, tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021.
Kepgub tersebut berisikan, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub ini diteken Anies pada 21 Juni lalu.
“Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro selama 14 hari terhitung 22 Juni sampai 5 Juli 2021. Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Kepgub Anies.
WFH 75 persen tersebut, berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja swasta, BUMN atau BUMD. Hal yang sama, juga harus diterapkan di perkantoran milik instansi pemerintah.
Isi aturan tersebut, memuat 11 poin yang kesemuanya akan berlaku diseluruh wilayah DKI Jakarta. Sehingga, semua zonasi wilayah harus menerapkan aturan tersebut.
Anies Keluarkan Kepgub yang Berlaku Diseluruh Wilayah Jakarta
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.