Selanjutnya Ketujuh, daerah Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur. Kedelapan, seluruh kawasan kota tua Jakarta Barat mulai dari Hayam Wuruk sampai stasiun Beos (Jakarta Kota), Kesembilan, sepanjang Boulevard Kelapa Gading, kesepuluh kawasan Pantai Indah Kapuk 2.
Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan pendekatan yang dilakukan mulai dari pemasangan pembatas jalan yang dijaga oleh petugas. Pengendara tidak akan diperkenankan masuk pada kesepuluh titik itu. Tapi Kendaraan yang keluar wilayah itu masih diperbolehkan lewat.
“Di situ ada cafe, restoran, rumah makan, kalau yang keluar itu boleh bubaran mal dan restoran itu masih diperbolehkan,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya seperti dilansir dari polri.go.id, Selasa (22/06).
Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan ada beberapa pengecualian bagi orang yang masih diperbolehkan melewati titik itu pada pukul 21.00 WIB keatas. Pembatasan di jalan-jalan itu akan ditandai dengan spanduk dan plang kawasan tertutup, serta pembatas jalan.
“Mulai dari penghuni, Ambulans rumah sakit, tamu hotel masih diperbolehkan, juga mobilitas kendaraan darurat seperti pemadam kebakaran, kepolisian, TNI, juga polisi yang berpatroli,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya juga mengatakan aturan ini bersifat situasional. Sehingga belum ada batasan waktu aturan ini akan diberlakukan sampai kapan. Begitu juga dengan sebaran titik yang ditentukan bisa saja bertambah sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber dengan link Holopis.com.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.