DEPOK, HOLOPIS.COM – Untuk mengatasi penyebaran covid 19, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menerapkan PPKM Mikro di wilayahnya.
Pengetatan akan dilakukan, dengan membatasi jam operasional mal, minimarket, dan supermarket hanya boleh beroperasi hingga pukul 7 malam dengan kapasitas 30 persen.
“Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok mengambil langkah Kebijakan Pengetatan PPKM di Kota Depok, termasuk kegiatan ekonomi yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021,” ujar Dadang Wihana, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Depok dalam keterangannya, Selasa (22/6).
Tidak hanya itu, Pemkot Depok juga akan membatasi aktivitas di pasar tradisional yang akan dibatasi beroperasi mulai dari pukul 03.00 sampai 18.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen.
Sedangkan, restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya hanya boleh melayani take away atau dibawa pulang. Pengunjung tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.
Sedangkan tempat wisata, wahana keluarga, tempat permainan anak, kolam renang, wahana ketangkasan, bioskop, dan sejenisnya untuk sementara ditutup. Aktivitas warga dibatasi hingga pukul 9 malam. “Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB,” katanya.