“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Mahfud menilai bahwa batasan maksimal masa periode jabatan Presiden ini adalah bagian dari upaya konstitusi di Indonesia melakukan regenerasi kepemimpinan, sekaligus membatasi masa kekuasaan sehingga kehidupan berbangsa bernegara bisa berjalan dengan baik.
“Adanya konstitusi itu, antara lain untuk membatasi kekuasaan baik lingkup maupun waktunya,” tuturnya. [NOE]
Soal Masa Jabatan Presiden, Mahfud MD Sepakat Maksimal 2 Periode
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.