yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Soal Masa Jabatan Presiden, Mahfud MD Sepakat Maksimal 2 Periode

JAKARTA, HOLOPIS.COM Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa persoalan masa jabatan Presiden di Indonesia sepenuhnya menjadi ranah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Partai Politik.
Hal ini karena MPR dan Partai Politik yang memiliki kekuatan untuk menentukan apakah jabatan Presiden tetap dua periode seperti yang saat ini berlaku, atau diubah menjadi tiga periode atau lebih melalui perubahan regulasi, yakni amandemen terhadap UUD 1945.
“Saya bukan anggota Parpol atau MPR. 2 atau 3 periode arenanya ada di parpol dan MPR,” kata Mahfud MD, Minggu (20/6/2021).
Pun demikian secara pribadi, Mahfud menilai jabatan Presiden tetap dibatasi maksimal 2 (dua) periode saja.
“Tapi secara pribadi saya lebih setuju seperti sekarang, maksimal 2 periode saja,” ujarnya.
Regulasi tentang batas masa jabatan Presiden ini diatur di dalam Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen tahun 1999. Yang berbunyi ;

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral