“Jadi mohon pengertiannya, kita tunda sidang ini dua minggu ke depan, waktu yang paling aman sampai majelis hakim baru ditetapkan,” kata Agus Widodo menjelaskan.
Sempat ada penolakan dari Jumhur sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut. Ia meminta agar Agus Widodo menahan diri untuk tetap memimpin persidangannya sampai akhir putusan.
“Saya keberatan majelis hakim. Karena majelis yang tahu persis perkara saya sejak awal. Saya khawatir jika asal diganti, saya tidak bisa mendapatkan keadilan yang tegak,” kata Jumhur.
Namun majelis hakim PN Jakarta Selatan memberikan keyakinan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, bahwa proses dan materi persidangan tidak akan berubah dan tetap berjalan sesuai dengan koridornya.
Setelah memberikan penjelasan dan pengertiannya, majelis hakim pun melakukan skorsing persidangan hingga maksimal 2 minggu ke depan.
“Baik, sidang saya skors,” kata hakim Agus sembari mengetok palu sidang. (MIB)