Lebih lanjut, Nuh juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengedepankan kekerasan apalagi pembunuhan ketika ada persoalan yang menyangkut tentang karya jurnalistik. Karena ada instrumen hukum yang bisa ditempuh jika bersengketa dengan wartawan akibat karya jurnalistik mereka, yakni UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers.
“Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers. Hal yang tidak kalah penting,” tegasnya.
Terakhir, Muhammad Nuh juga mengimbau kepada seluruh awak media untuk terus mengedepankan kode etik jurnalistik dalam melakukan pekerjaanya sebagai wartawan profesional.
“Dewan Pers menghimbau agar segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, bahwa Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, Mara Salem Harahap meninggal dunia pada Sabtu 19 Juni 2021. Merujuk pada pernyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo kepada pers, bahwa warga menemukan jasad Mara Salem Harahap di dalam kendaraan pribadi tidak jauh dari kediamannya di Karang Anyer Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pria yang karib disapa Marsel itu meninggal dunia dengan jejak kekerasan. Ditemukan dua luka tembak di tubuhnya. (MIB)
Dewan Pers Kutuk Keras Pembunuhan Wartawan di Simalungun
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.