JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, fenomena kluster hajatan dan pernikahan di daerah pedesaan harus diwaspadai.
Menurut dia, adanya pesta pernikahan yang meriah bisa memicu kluster Covid-19 seperti di Desa Bantengan.
Dewasa ini, kluster Covid-19 di Indonesia semakin marak bermunculan. Salah satunya di Dukuh Bulurejo, Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, muncul kluster Covid-19 akibat hajatan pernikahan salah satu warga pekan kemarin.
Usai pesta tersebut, petugas satgas Covid-19 Kabupaten Madiun melakukan tracing terhadap ratusan warga yang menghadiri hajatan pernikahan.
Hasilnya sebanyak 66 orang dinyatakan positif atau reaktif virus corona (Covid-19) usai tes cepat antigen di Dukuh Bulurejo, Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
“Kemarin kan kalau hajatan sederhana mungkin ini tidak terjadi kluster. Ini kan hajatan ada nanggap reog (kesenian reog), kemudian datanglah para pengunjung itu kerumunan tanpa mematuhi protokol kesehatan ikut teriak-teriak memeriahkan acara,” ujar Muhadjir usai mengecek karantina wilayah (lockdown) dan isolasi mandiri di Dukuh Bulurejo, Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Kamis (17/6).
Lockdown Mikro, Agar Ekonomi Tetap Jalan
Dalam kunjungannya itu, Menko PMK didampingi oleh Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Madiun, dan petugas tracer dari TNI-Polri wilayah Madiun.
Menko PMK mengapresiasi penanganan Covid-19 di Desa Bantengan. Menurutnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Madiun dan aparat desa telah bekerja dengan sangat baik dalam hal tracing kasus dan penanganan masyarakat yang bergejala Covid-19.
Dalam pengecekannya, dia melihat, pihak Pemerintah Kabupaten telah menyediakan bantuan kebutuhan bahan pangan bagi warga yang melakukan isolasi mandiri bersama keluarganya.
Akses masuk dan keluari kawasan yang dihuni warga dua RT di dukuh tersebut ditutup. Portal bertuliskan “Sedang Melaksanakan Isolasi Mandiri” dipasang. Langkah ini ditempuh setelah adanya 66 warga dinyatakan positif Covid-19 dari klaster hajatan pernikahan.
“Saya sangat apresiasi karena dari pihak aparat desa peka sekali. Ketika ada gejala dilakukan tracing dan ketemulah benar kasus-kasus itu,” katanya seperti dilansir dari kemenkopmk.go.id, Jumat (18/6).
Dia berujar, penanganan Covid-19 di Desa Bantengan merupakan contoh pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro (PPKM Mikro) dan karantina wilayah seperti yang diperintahkan Presiden.
“Jadi kita tidak boleh mengunci seluruh daerah kemudian dinyatakan merah. Zona merah itu paling di tingkat RT, RW, bahkan mungkin beberapa keluarga. Dan itulah yang di-lockdown. Sehingga ekonomi masih berjalan dan Covid-19 masih bisa dikendalikan,” ujarnya.
“Saya kira juga penanganannya sangat sempurna karena mereka yang bergejala ringan diangkut ke RS, kemudian yang masih sehat di-lockdown di RT-nya, nanti ditunggu sampai masa inkubasi. Kalau nanti masa inkubasi betul-betul sehat ya berarti sudah bebas Covid-19,” imbuh Muhadjir.
Menko PMK menjelaskan, pencegahan virus corona bukan hanya tugas aparat dan Satgas Covid-19 saja. Tetapi yang terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan.
“Kalau misalnya aparat saja tidak bisa, itu tidak mungkin. Karena kuncinya kesadaran masyarakat untuk selalu mengontrol kegiatan, saling mengingatkan selalu pakai masker, sebetulnya sederhana,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sesuai data yang dikeluarkan oleh laman resmi infocovid19.jatimprov.go.id, jumlah kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Madiun hingga Kamis (17/6) mencapai 213 orang.
Secara total, kasus Covid-19 di Kabupaten Madiun mencapai 4066 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 3606 orang di antaranya telah sembuh, 213 orang masih dalam perawatan, dan 247 orang meninggal dunia.