JAKARTA, HOLOPIS.COM – Setelah mendapatkan perintah dari Presiden Joko Widodo, Kapolri beserta jajarannya langsung bergerak memberantas pungli dan juga premanisme. Larangan pungli sudah jelas tertera di Pasal dan ketentuan yang diatur di dalam KUHP. Apabila aksi pungli dilakukan dengan cara kekerasan dan secara paksa maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP.
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.