yandex
Senin, 30 Desember 2024

Premanisme dan Pungli Terus Dikejar Polisi

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Setelah mendapatkan perintah dari Presiden Joko Widodo, Kapolri beserta jajarannya langsung bergerak memberantas pungli dan juga premanisme. Larangan pungli sudah jelas tertera di Pasal dan ketentuan yang diatur di dalam KUHP. Apabila aksi pungli dilakukan dengan cara kekerasan dan secara paksa  maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral