JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pembina Forum Pendidik Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FPTHSI) Didi Suprijadi menilai bahwa Pemerintah saat ini tengah berlaku diskriminatif terhadap guru honorer kategori II, yakni dalam konteks mengikuti seleksi calon Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).
Hal ini karena hanya lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diberikan tambahan nilai 100 persen. Padahal seharusnya, guru honorer untuk kategori II sudah sepatutnya mendapatkan kesempatan yang sama.
“FPTHSI menyarakan agar penambahan nilai tambah bukan hanya kepada yang baru lulus PPG, tetapi juga kepada guru honorer kategori II yang berpengalaman,” kata Didi dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Jumat (18/6).
Sekedar diketahui saja, bahwa guru honorer kategori II adalah status bagi guru honorer yang mengajar sebelum tahun 2005 dan namun belum kunjung diangkat menjadi guru tetap berstatus PNS. Mereka digaji dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, bukan lewat APBN atau APBD.
Kesempatan ini menurut Didi sebagai bentuk pemerintah memperhatikan nasib para guru yang sudah mengabdi kepada dunia pendidikan Indonesia selama ini.
“FPTHSI menilai agar guru honorer kategori II diberi afirmasi juga pada kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural. Khusus untuk wawancara guru honorer kategori II wajib mengikutinya,” paparnya.