Perlu diketahui, bahwa Pinangki mendapatkan keringanan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena upaya bandingnya dikabulkan.
Penerima suap dari Djoko Tjandra ini divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 600 jura subsider 6 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari vonis sebelumnya yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Dalam persidangan sebelumnya, Pinangki diketahui menerima uang suap dari terpidana kasus tindak pidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Uang yang telah diterima Pinangki adalah $500 juta dari total yang dijanjikan Djoko Tjandra sebesar $1 juta.
Uang yang diterima Pinangki tersebut adalah untuk pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) terhadap jeratan hukum Djoko Tjandra terkait perkara Bank Bali tersebut. (MIB)
Page: 1 2
Pelatih Persija Jakarta Carlos Pena menyebut bahwa saat ini Macan Kemayoran fokus mendulang tiga poin…
Lagu berjudul Bunga Maaf merupakan lantunan hits milik grup band kekinian bernama The Lantis. Lirik…
Chelsea diklaim siap mempermanenkan status Jadon Sancho, dimana Sancho sejatinya merupakan pemain pinjaman dari Manchester…
Marcus Rashford semakin dipertanyakan kiprahnya, bahkan belum ada tanda-tanda apakah pemain berusia 27 tahun tersebut…
Resep kali ini ada minuman Es Soda Gembira yang tentunya enak, cocok juga disajikan ketika…
JAKARTA - Manchester City masih dibayang-bayangi fase keterpurukan, tumpulnya Erling Haaland dinilai jadi faktor menurunnya…