Senin, 23 Feb 2026
BREAKING
Senin, 23 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Pengadilan Tinggi DKI Dikritik Habis Gara-gara Sunat Vonis Penjara Pinangki

0 Shares

Perlu diketahui, bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Dalam putusannya itu, Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman penjara.
Dalam putusan itu, Jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman 6 tahun penjara, dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6).
Putusan ini diketuk oleh ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik.
Padahal sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, mantan Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.
Dalam Pertimbangannya Majelis Hakim Tingkat PT menyebut antara lain ;

  1. Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Diharapkan Pinangki akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

  2. Pinangki memiliki balita berumur 4 tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

    - Advertisement -
  3. Karena bergender perempuan, Pinangki dirasa perlu mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.

  4. Perbuatan Pinangki tidak lepas dari peran pihak lain yang juga patut bertanggungjawab.

    - Advertisement -
  5. Tuntutan pidana jaksa penuntut umum (JPU) selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Sehingga, dari kelima faktor ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta merasa perlu memberikan keringanan kepada Pinangki dari vonis 10 tahun dan denda Rp 600 juta menjadi 4 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara. (MIB)

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru