Senin, 23 Desember 2024

Pengadilan Tinggi DKI Dikritik Habis Gara-gara Sunat Vonis Penjara Pinangki

Perlu diketahui, bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Dalam putusannya itu, Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman penjara.
Dalam putusan itu, Jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman 6 tahun penjara, dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6).
Putusan ini diketuk oleh ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik.
Padahal sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, mantan Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.
Dalam Pertimbangannya Majelis Hakim Tingkat PT menyebut antara lain ;

  1. Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Diharapkan Pinangki akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

  2. Pinangki memiliki balita berumur 4 tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

  3. Karena bergender perempuan, Pinangki dirasa perlu mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.

  4. Perbuatan Pinangki tidak lepas dari peran pihak lain yang juga patut bertanggungjawab.

  5. Tuntutan pidana jaksa penuntut umum (JPU) selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Sehingga, dari kelima faktor ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta merasa perlu memberikan keringanan kepada Pinangki dari vonis 10 tahun dan denda Rp 600 juta menjadi 4 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara. (MIB)

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral