Bahkan lebih dari itu, putusan pengurangan vonis dari 10 tahun menjadi 4 tahun bagi pelaku tindak pidana korupsi bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, apalagi korupsi dikualifikasi kejahatan luar biasa.
“Sebagai penegak hukum, Pinangki malah tidak membantu program pemerintah memberantas korupsi malah menyalahgunakan demi keuntungan pribadi,” kata Muannas.
Pandangan yang sama juga disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago. Ia menilai bahwa pemotongan vonis penjara yang sebelumnya 10 tahun menjadi 4 tahun adalah wujud kemunduran penegakan hukum di tanah air.
“Ini merupakan suatu kemunduran dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi di Indonesia,” kata Prof Faisal kepada wartawan.
Menurutnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seharusnya mampu memahami betul bahwa pelaku korupsi yang berasal dari kalangan penegak hukum dan pejabat pemerintah perlu mendapat hukuman maksimal, sehingga hukuman yang dijatuhkan bisa menjadi efek jera, bukan hanya kepada pelaku saja, melainkan kepada para pejabat dan aparat penegak hukum lainnya agar bekerja sesuai koridor hukum yang ada.
“Pelaku harus dihukum setinggi-tingginya agar ada efek jera kepada para penegak hukum atau pejabat di Indonesia,” tuturnya.
Pengadilan Tinggi DKI Dikritik Habis Gara-gara Sunat Vonis Penjara Pinangki
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.