Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Pengadilan Tinggi DKI Dikritik Habis Gara-gara Sunat Vonis Penjara Pinangki

Husin Shihab
Husin Alwi Shihab.

“Apalagi dia sebagai pejabat negara mestinya diberatkan vonisnya, yakni sepertiga hukumannya sesuai dengan Pasal 52 KUHPidana,” jelasnya.
Pasal 52 KUHP berbunyi ;
“Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga”.
Vonis terhadap Pinangki oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini disebut Husin bisa menjadi preseden buruk bagi citra hukum di Indonesia. Di mana justru unsur keadilan terciderai.
“Ini akan menjadikan preseden buruk peradilan di negeri ini. Ketika orang maling ayam dipenjara 5 tahun sedangkan korupsi ratusan juta hanya divonis 4 tahun penjara,” ujarnya.
Selain Husin, direktur KPMH Habib Muannas Alaidid juga menyampaikan hal senada.
Ia menilai bahwa vonis yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sangat tidak masuk akal.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB, Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru