“Apalagi dia sebagai pejabat negara mestinya diberatkan vonisnya, yakni sepertiga hukumannya sesuai dengan Pasal 52 KUHPidana,” jelasnya.
Pasal 52 KUHP berbunyi ;
“Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga”.
Vonis terhadap Pinangki oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini disebut Husin bisa menjadi preseden buruk bagi citra hukum di Indonesia. Di mana justru unsur keadilan terciderai.
“Ini akan menjadikan preseden buruk peradilan di negeri ini. Ketika orang maling ayam dipenjara 5 tahun sedangkan korupsi ratusan juta hanya divonis 4 tahun penjara,” ujarnya.
Selain Husin, direktur KPMH Habib Muannas Alaidid juga menyampaikan hal senada.
Ia menilai bahwa vonis yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sangat tidak masuk akal.
Pengadilan Tinggi DKI Dikritik Habis Gara-gara Sunat Vonis Penjara Pinangki
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.