Advertisement
Categories: KesehatanNews

Kemenkes Perbarui Aturan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Kesehatan memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.
Seperti dilansir dari kemkes.go.id, Senin (14/6), dalam PMK yang baru, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong dengan ketentuan bahwa jenis vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.
Vaksin COVID-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.
Dalam PMK yang baru ini juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme penadaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau diatas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Pembaruan ketentuan ini, merupakan upaya Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

Share
Published by
MHD

Recent Posts

Jadwal dan Link Live Streaming Misa Natal 2024 di Katedral Jakarta

Misa Natal 2024 akan berlangsung pada malam dan puncak Hari Raya Natal di Gereja Katedral…

12 menit ago

BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Hujan Sejak Pagi Hari, Cek Sebarannya

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…

27 menit ago

Cuaca Jateng Berpotensi Turun Hujan, Cek Sebarannya

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

42 menit ago

PT LIB Bilang Gini Terkait PSM Makassar Mainkan 12 Orang Hadapi Barito Putera

PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB merespon mencuatnya soal PSM Makassar yang tampil dengan…

57 menit ago

Bukayo Saka Cedera, Dipastikan Absen Lama Bela Arsenal

Arsenal harus menerima kenyataan setelah pemain bintangnya yakni Bukayo Saka dikabarkan mengalami cedera serius. Pemain…

1 jam ago

Inter vs Como : Nerazzurri Libas Habis 2-0 Tanpa Balas

Pertandingan antara Inter vs Como pada lanjutan Liga Italia berakhir dengan skor 2-0 tanpa balas…

1 jam ago