HOLOPIS.COM- Saat ini masyarakat berusia di atas 18 tahun sudah bisa mendapatkan vaksin Corona secara gratis. Kebijakan ini juga tak hanya berlaku untuk warga ibu kota Jakarta, tetapi mereka yang memiliki KTP non-Jakarta juga dapat divaksinasi.
“Tidak hanya bagi warga dengan KTP DKI Jakarta, vaksinasi ini berlaku bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas yang sering beraktivitas di DKI Jakarta,” demikian pernyataan dari Kementerian Kesehatan RI, dikutip dari situs resminya.
“Masyarakat tinggal mendatangi Puskesmas dan rumah sakit yang ada di DKI Jakarta untuk divaksinasi COVID-19,” lanjutnya.
Lalu apa syaratnya untuk mendapatkan vaksin gratis ini?
Page: 1 2
Pebalap senior Fitra Eri memberikan contoh yang baik bagi para orang tua. Pasalnya, ia tetap…
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa meskipun kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kenaikan menjadi…
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tentang penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar…
Merayakan Natal biasanya melibatkan berbagai acara, mulai dari pertemuan keluarga hingga pesta. Dengan segala keseruan…
Jerman saat ini tengah menghadapi serangan terorisme menuju Hari Raya Natal. Seorang pria Saudi bernama…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN)…